rupiah_1_1736327644

BSU Rp600.000 Oktober 2025 Cair Lagi? Ini Faktanya

nyingmavolunteer – BSU Rp600.000 Oktober 2025 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pekerja berharap bantuan ini kembali disalurkan oleh pemerintah seperti pada pertengahan tahun lalu. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait pencairan BSU tahap kedua tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan instruksi atau arahan tambahan mengenai program BSU lanjutan. “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

“Baca Juga: AS Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Picu Kontroversi”

Ia menegaskan bahwa bantuan BSU sebesar Rp600.000 hanya disalurkan satu kali, yakni pada periode Juni dan Juli 2025. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU pada Oktober 2025 tidak benar. “Saya lihat ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi bisa dipastikan tidak ada,” tegasnya.

Yassierli juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden terkait kelanjutan program bantuan tersebut. “BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan baru dari Pak Presiden,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Kemenaker juga mengimbau pekerja untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan agar terhindar dari berita bohong terkait program bantuan pemerintah

BSU Rp600.000 Oktober 2025 Cair, Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Sesuai Permenaker

Dalam aturan tersebut, BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah persyaratan. Penerima BSU harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 serta memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Dana tersebut disalurkan sekaligus, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp600 ribu. “BSU disalurkan berdasarkan data penerima yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan,” tertulis dalam beleid tersebut.

“Baca Juga: Bagnaia Dikabarkan ke VR46, Imbas Kedatangan Marquez?”

Program BSU 2025 difokuskan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme perbankan untuk memastikan transparansi dan akurasi data penerima.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahap pelaksanaan BSU mengikuti ketersediaan anggaran dan evaluasi kebijakan fiskal. Ke depan, skema bantuan ini dapat kembali disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan arahan Presiden terkait perlindungan pekerja formal di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *