DPR Soroti Komisioner KPU Naik Jet Pribadi, Nilai Langgar Etika

DPR Soroti Komisioner KPU Naik Jet Pribadi, Nilai Langgar Etika

nyingmavolunteer – DPR Soroti Komisioner KPU RI sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan prinsip pengelolaan anggaran negara. Ia menyayangkan terungkapnya fakta bahwa KPU menganggarkan hingga Rp90 miliar untuk pengadaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kasus ini, kata Mardani, menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam alokasi anggaran publik.

Menurut Mardani, persoalan ini bukan hanya menyangkut etika kelembagaan, tetapi juga menyentuh inti kepercayaan publik terhadap independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ia menilai, alasan yang dikemukakan pihak KPU mengenai penggunaan jet pribadi untuk keperluan “monitoring logistik” tidak dapat diterima secara logis maupun administratif. Dari hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap bahwa dari 59 kali penggunaan jet pribadi, tidak satu pun dilakukan ke wilayah 3T, melainkan ke daerah yang memiliki akses penerbangan komersial.

“Baca Juga: Pimpinan KKB Paling Berbahaya Undius Kogoya Tewas”

“Hal ini jelas menunjukkan pelanggaran terhadap asas efisiensi dan kepatutan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Mardani. Ia menegaskan, sanksi peringatan keras yang diberikan DKPP harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran KPU untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

Mardani juga mengingatkan bahwa KPU merupakan lembaga penjaga kedaulatan rakyat yang wajib menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan. “Setiap tindakan yang mencerminkan gaya hidup mewah, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan yang tidak efisien adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” tegasnya.

DKPP Jatuhkan Sanksi pada Pimpinan KPU Terkait Sewa Jet Pribadi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin dan empat anggota lainnya, yakni Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Sanksi ini dijatuhkan setelah sidang DKPP menemukan bukti kuat adanya penganggaran untuk sewa pesawat jet pribadi oleh KPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung kegiatan distribusi logistik, monitoring, serta evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Kontrak penyewaan jet pribadi dilaksanakan pada periode Januari hingga Februari 2024. Namun, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan bahwa penggunaannya tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan logistik pemilu dan dinilai melanggar prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Baca Juga: Peluncuran Buku Penulisan Ulang Sejarah Nasional 14 Desember”


Penggunaan Jet Pribadi KPU Dinilai Tidak Sesuai Tujuan Anggaran

Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa jet pribadi KPU pernah digunakan untuk perjalanan ke Bali dengan alasan monitoring logistik, sortir, dan pelipatan surat suara. Selain itu, pesawat juga digunakan untuk perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, guna memeriksa perhitungan suara di daerah pemilihan luar negeri yang bermasalah.

Beberapa penerbangan lain juga dilakukan untuk kegiatan fit and proper test calon anggota KPU provinsi, seperti di Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penggunaan jet pribadi lebih banyak dipakai untuk kepentingan internal kelembagaan, bukan murni untuk mendukung distribusi logistik pemilu.

DKPP menilai tindakan tersebut melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *