nyingmavolunteer – Kandungan etanol di BBM merupakan praktik internasional yang telah lama diterapkan. Langkah ini sejalan dengan upaya global mengurangi emisi karbon, memperbaiki kualitas udara, dan mendukung transisi energi berkelanjutan.
Penjelasan tersebut muncul setelah batalnya transaksi penjualan BBM dengan pihak SPBU swasta. Penyebabnya adalah adanya kandungan etanol sebesar 3,5 persen pada base fuel Pertamina. Namun, menurut Pertamina, keberadaan etanol justru memberikan manfaat besar bagi lingkungan dan ekonomi.
“Baca Juga: Purbaya Ancam Sidak Bank Himbara soal Dana Negara”
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa penggunaan etanol bukanlah kebijakan baru. “Implementasi ini terbukti mampu menekan emisi gas buang, mengurangi ketergantungan pada fosil murni, sekaligus mendukung ekonomi lokal lewat pemanfaatan hasil pertanian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Etanol sendiri dihasilkan dari bahan baku alami seperti tebu atau jagung. Sifatnya yang lebih ramah lingkungan membuatnya menjadi alternatif penting dalam bauran energi. Campuran etanol pada BBM terbukti membantu menekan polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perkotaan.
Ke depan, Pertamina memastikan akan terus mengadopsi praktik terbaik internasional dalam penyediaan energi. Langkah ini diharapkan mampu mendorong Indonesia menuju transisi energi bersih dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan komitmen lingkungan global.
Kandungan Etanol di BBM Jadi Standar Global, Pertamina Patra Niaga Siap Dukung NZE 2060
Penggunaan etanol dalam BBM sudah menjadi standar di banyak negara. Amerika Serikat, misalnya, mewajibkan pencampuran etanol melalui program Renewable Fuel Standard (RFS), dengan kadar umum E10 hingga E85.
Brasil bahkan menjadi pelopor, menggunakan etanol berbasis tebu secara nasional dengan campuran E27. Negara ini dikenal sebagai salah satu pasar kendaraan berbahan bakar etanol terbesar di dunia.
Uni Eropa juga telah menetapkan etanol sebagai bagian dari kebijakan Renewable Energy Directive (RED II). Campuran E10 kini menjadi standar di banyak negara seperti Prancis, Jerman, dan Inggris, untuk menekan polusi udara.
“Baca Juga: China Hukum Mati 11 Mafia Penipuan Myanmar”
Di Asia, India mulai mendorong program etanol blending hingga 20 persen (E20) pada 2030. Kebijakan ini tidak hanya mendukung transisi energi rendah karbon, tetapi juga membantu petani tebu.
Pertamina menilai langkah serupa akan mendukung transisi energi nasional sekaligus memberi nilai tambah bagi sektor pertanian. Dengan strategi ini, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan energi global sambil memperkuat ketahanan energi domestik.




Leave a Reply