nyingmavolunteer.org – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen menuntaskan status hukum ribuan tanah transmigran.
Sebanyak 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga akan segera mendapatkan kepastian hukum.
Iftitah menjelaskan banyak bidang tanah masih tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kondisi tersebut menghambat penerbitan sertifikat hak milik bagi para transmigran.
Menurutnya, kepastian status hukum menjadi syarat utama penerbitan sertifikat hak milik.
Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga transmigran.
“Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tetapi tanahnya belum jelas secara hukum,” ujar Iftitah.
Ia menegaskan persoalan tersebut menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja Panitia Khusus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta.
Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan transmigrasi.
Baca juga:”Danantara promosikan tiga proyek unggulan di World Economic Forum 2026″
Kementrans Susun Skema Penyelesaian Lahan Transmigran di Kawasan Hutan
Kementerian Transmigrasi menegaskan penyelesaian lahan transmigran bukan sekadar penataan administrasi.
Langkah ini bertujuan mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga transmigran.
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan pentingnya kepastian hak atas tanah.
Ia menyebut sertifikat sebagai bukti nyata kehadiran negara melindungi hak warga.
“Ini bukan sekadar membereskan peta, tetapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga,” ujar Iftitah.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin transmigran hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Data Kementrans menunjukkan 17.655 bidang tanah tersebar di 85 lokasi.
Bidang-bidang tersebut selama ini dianggap masuk dalam kawasan hutan.
Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah menyiapkan beberapa skema penanganan.
Pendekatan ini disesuaikan dengan kondisi hukum dan tata ruang masing-masing lokasi.
DPR Nilai Tumpang Tindih Lahan Picu Ketimpangan, Reforma Agraria Perlu Dipercepat
Dewan Perwakilan Rakyat menilai tumpang tindih kawasan menjadi sumber ketimpangan struktural di pedesaan.
Masalah ini dinilai harus diselesaikan secara menyeluruh melalui reforma agraria.
Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya penataan kawasan yang adil.
Ia menyebut konflik batas kawasan menghambat kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Persoalan tumpang tindih kawasan merupakan sumber ketimpangan struktural,” ujar Saan.
Menurutnya, penyelesaian menyeluruh diperlukan agar reforma agraria berjalan efektif.
Saan juga menekankan peran negara dalam menjamin keadilan agraria.
Kepastian hukum lahan dinilai krusial bagi pembangunan pedesaan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI Titiek Soeharto menyoroti kondisi transmigran.
Ia menilai kawasan yang dihuni puluhan tahun tidak boleh terus berada dalam status abu-abu.
Baca juga:“Hunian Danantara oleh Nindya Karya dibangun di Sumbar”




Leave a Reply