OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit 85,56 Persen

OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit 85,56 Persen

nyingmavolunteer –  Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan penyebab rasio klaim asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit yang mencapai 85,56 persen per Oktober 2025. Tingginya rasio tersebut mencerminkan tekanan risiko yang masih kuat pada produk perlindungan kredit di tengah dinamika ekonomi dan kualitas portofolio pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan potensi klaim dipengaruhi beberapa faktor utama. Faktor tersebut meliputi kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, perubahan kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk asuransi kredit.

Menurut Ogi, tantangan pada lini usaha ini menuntut pengelolaan risiko yang lebih disiplin. OJK telah mendorong perusahaan asuransi memperkuat proses underwriting, menerapkan penetapan harga berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan lonjakan klaim dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK juga menerapkan mekanisme berbagi risiko melalui Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mengatur risk sharing antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit, sehingga beban risiko tidak sepenuhnya ditanggung satu pihak. Skema tersebut dirancang agar pengelolaan produk asuransi kredit lebih seimbang dan berkelanjutan.

Dari sisi kinerja, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun hingga Oktober 2025. Pada periode yang sama, nilai klaim mencapai Rp16,83 triliun. Kondisi ini menempatkan rasio klaim di level 85,56 persen, yang dinilai masih perlu mendapat perhatian serius.

Ke depan, OJK menilai penguatan tata kelola risiko dan disiplin aktuaria menjadi kunci menjaga stabilitas industri asuransi kredit. Dengan kombinasi perbaikan praktik underwriting, penyesuaian tarif yang memadai, dan penerapan risk sharing, industri diharapkan mampu beradaptasi dengan risiko ekonomi dan menjaga keberlanjutan perlindungan kredit.

“Baca Juga : Prabowo Terima Laporan Hunian Pengungsi di Sumatera

RASIO KLAIM ASURANSI KREDIT MASIH TINGGI, OJK SOROT TEKANAN RISIKO

Otoritas Jasa Keuangan menilai rasio klaim yang masih tinggi mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit. Penilaian ini disampaikan seiring rasio klaim asuransi kredit yang berada di level 85,56 persen hingga Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan risiko yang perlu dikelola secara hati-hati. Menurutnya, asuransi kredit masih menghadapi tantangan dari kualitas portofolio pembiayaan serta dinamika ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar debitur.

Di sisi lain, OJK mencatat rasio klaim pada lini asuransi kesehatan juga relatif tinggi. Per kuartal III-2025, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 79,3 persen. Angka ini menunjukkan beban klaim yang cukup besar dibandingkan premi yang diterima, meskipun masih berada di bawah rasio klaim asuransi kredit.

Sementara itu, sebagian besar lini bisnis asuransi umum lainnya menunjukkan kinerja yang lebih terkendali. OJK mencatat rasio klaim pada mayoritas lini usaha berada di bawah 50 persen, atau masih lebih rendah dibandingkan rata-rata industri. Kondisi ini menandakan pengelolaan risiko pada lini tersebut relatif lebih stabil.

Secara agregat, rata-rata rasio klaim yang dibayarkan industri asuransi umum tercatat sebesar 41,3 persen pada kuartal III-2025. Capaian ini mencerminkan bahwa meskipun terdapat tekanan pada beberapa lini tertentu, secara keseluruhan industri masih berada dalam kondisi yang terjaga.

Ke depan, OJK menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, disiplin underwriting, serta penetapan harga berbasis aktuaria. Langkah ini dinilai krusial agar tekanan risiko pada asuransi kredit dan kesehatan dapat dikelola, sekaligus menjaga keberlanjutan dan stabilitas industri asuransi nasional.

MEMAHAMI RASIO KLAIM ASURANSI SEBAGAI INDIKATOR KINERJA RISIKO

Rasio klaim, yang juga dikenal sebagai loss ratio atau rasio beban klaim, merupakan indikator penting dalam menilai kinerja perusahaan asuransi dan reasuransi. Rasio ini menggambarkan perbandingan antara beban klaim bersih yang dibayarkan dengan pendapatan premi neto yang diperoleh perusahaan.

Secara sederhana, rasio klaim mengukur seberapa besar kerugian yang terjadi secara proporsional terhadap premi yang dikumpulkan. Semakin tinggi rasio klaim, semakin besar porsi premi yang digunakan untuk membayar klaim nasabah. Kondisi tersebut dapat menjadi sinyal meningkatnya risiko atau tekanan pada profitabilitas perusahaan.

Namun, rasio klaim tidak berdiri sendiri dalam menilai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Rasio ini belum memperhitungkan biaya-biaya lain yang juga ditanggung perusahaan, seperti biaya operasional, pemasaran, administrasi, hingga cadangan teknis. Oleh karena itu, rasio klaim hanya mencerminkan satu aspek dari keseluruhan struktur biaya.

Dalam praktik pengawasan dan manajemen risiko, rasio klaim biasanya dianalisis bersama indikator lain, seperti rasio beban operasional dan rasio solvabilitas. Pendekatan ini membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai efisiensi, keberlanjutan, dan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya.

Dengan memahami rasio klaim secara tepat, pemangku kepentingan dapat menilai apakah premi yang ditetapkan sudah seimbang dengan risiko yang ditanggung. Ke depan, pengelolaan rasio klaim yang sehat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri asuransi sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis.

“Baca Juga : Korem Wirabraja Pastikan TNI Bantu Pemulihan Bencana”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *