nyingmavolunteer – Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Jenis yang terkena aturan ini adalah Pertalite dan Solar. Setiap kendaraan roda empat maksimal membeli 50 liter per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Nomor beleid tersebut adalah 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ditetapkan pada 30 Maret 2026. Kebijakan mulai berlaku efektif awal April 2026.
PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan wajib mengendalikan penyaluran. Perusahaan harus memastikan pembelian sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pembatasan berlaku untuk kendaraan roda empat. Baik perseorangan maupun angkutan umum masuk dalam aturan ini. Mobil pelayanan umum juga terkena ketentuan serupa. Jenis kendaraan tersebut meliputi ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran. Pembatasan juga diharapkan menekan angka penimbunan BBM. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan lebih efisien.
Pertamina akan menyesuaikan sistem pembelian di SPBU. Petugas akan memeriksa nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi akan tercatat dalam sistem digital. Hal ini untuk mencegah pembelian melebihi kuota harian.
Kendaraan roda tiga dan roda dua tidak terkena pembatasan ini. Kendaraan angkutan barang besar juga memiliki ketentuan tersendiri. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan secara berkala. Evaluasi pertama direncanakan tiga bulan setelah pemberlakuan.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi Pertamina. Sanksi tegas akan diberikan kepada SPBU yang melanggar. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas pasokan BBM di seluruh wilayah.
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026
Pemerintah akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Jenis yang terkena aturan ini adalah Pertalite dan Solar. Setiap kendaraan roda empat maksimal membeli 50 liter per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Nomor beleid tersebut adalah 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ditetapkan pada 30 Maret 2026. Kebijakan mulai berlaku efektif awal April 2026.
PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan wajib mengendalikan penyaluran. Perusahaan harus memastikan pembelian sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih mendapat kuota hingga 200 liter per hari.
Kendaraan pelayanan umum juga terkena aturan serupa. Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, ambulans dan mobil pemadam kebakaran dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan. Mobil jenazah juga termasuk dalam kategori ini.
Pemerintah menegaskan aturan ketat jika kuota terlampaui. Apabila pembelian BBM melebihi batas yang ditetapkan, kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi. Kelebihan juga dapat dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU). Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Selain pembatasan volume, Pertamina memiliki kewajiban administratif. Perusahaan wajib mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan. Pertamina juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian secara berkala kepada BPH Migas.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran. Pembatasan juga diharapkan menekan angka penimbunan BBM. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan dengan lebih efisien.
Pertamina akan menyesuaikan sistem pembelian di SPBU. Petugas akan memeriksa nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi akan tercatat dalam sistem digital. Hal ini untuk mencegah pembelian melebihi kuota harian.
Kendaraan roda tiga dan roda dua tidak terkena pembatasan ini. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan secara berkala. Evaluasi pertama direncanakan tiga bulan setelah pemberlakuan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi Pertamina. Sanksi tegas akan diberikan kepada SPBU yang melanggar. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi nasional.




Leave a Reply