nyingmavolunteer.org -Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp10,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Dana tersebut ditujukan bagi 9.867 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Rudy Susmanto. Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan alokasi dana THR bagi PPPK paruh waktu.
“Insya Allah dapat. Pak Bupati sudah menginstruksikan TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat saat ditemui di Cibinong, Kamis. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menghargai kontribusi tenaga kerja non-PNS.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan hak bagi pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian tunjangan ini diharapkan meringankan kebutuhan ekonomi para PPPK paruh waktu, khususnya di masa menjelang perayaan Lebaran.
Baca juga:“PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Rp65.750 dan Daging Ayam Rp31.950 per Kilogram”
Waktu Pemkab Bogor Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9.867 PPPK paruh waktu menjelang Lebaran 2026. Pemberian tunjangan ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi THR pegawai dengan skema kerja tertentu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026. Mekanisme ini memastikan pembayaran proporsional sesuai kontribusi yang diberikan selama masa kerja.
“Perhitungannya menggunakan formula satu per dua belas dikalikan masa bekerja sejak awal pengangkatan, lalu dikalikan gaji bulan Februari 2026,” kata Ajat. Hal ini menegaskan transparansi dan kepastian hak finansial bagi PPPK paruh waktu.
THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pegawai non-PNS yang mendukung berbagai layanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan meringankan kebutuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perangkat daerah telah menerima petunjuk teknis mengenai perhitungan dan pencairan tunjangan. Pendekatan ini memastikan pembayaran tepat waktu serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Mekanisme Pencairan THR PPPK Paruh Waktu Mulai 13 Maret
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 9.867 PPPK paruh waktu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Persiapan ini dilakukan agar tunjangan dapat diterima tepat waktu menjelang Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di perangkat daerah telah diarahkan menindaklanjuti ketentuan THR. Instruksi ini memastikan setiap perangkat daerah mematuhi aturan penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Bidang Perbendaharaan Kabupaten Bogor menambahkan, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat diajukan mulai 13 Maret 2026. Langkah ini menjadi tahap awal pencairan tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
“Dengan mekanisme ini, pembayaran THR akan berjalan transparan dan tepat waktu sesuai peraturan pemerintah,” ujar Ajat. Proses administrasi disiapkan untuk menghindari keterlambatan pencairan dan memastikan hak pegawai terpenuhi.
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Skema ini menegaskan hak finansial bagi pegawai non-PNS yang mendukung berbagai layanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga:“Indonesia Ajak Inggris Buka Jalan untuk Startup Lokal ke Pasar Global”




Leave a Reply