nyingmavolunteer.org -Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai pencabutan izin tambang emas Martabe di Tapanuli, Sumatera Utara, sebagai langkah strategis memperbaiki iklim investasi nasional.
Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menekan praktik tambang ilegal yang mengganggu kepercayaan investor dan menghambat alur investasi formal. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen debottlenecking di sektor pertambangan.
“Kita sedang menghilangkan praktik buruk di industri pertambangan. Salah satu contohnya adalah pencabutan izin perusahaan. Ini langkah memastikan iklim investasi dan praktik yang baik di pertambangan Indonesia,” ujar Purbaya saat menghadiri Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, Selasa.
Pencabutan izin Martabe diyakini menjadi sinyal bagi investor bahwa pemerintah menegakkan regulasi secara tegas, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di sektor tambang. Praktik tambang ilegal sebelumnya dinilai merugikan negara dan menciptakan distorsi pasar, terutama bagi perusahaan yang beroperasi sesuai aturan.
Baca juga:“Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Hadapi Idul Fitri 2026”
Purbaya Tegaskan Pencabutan Izin Tambang Perbaiki Tata Kelola, Bukan Konsolidasi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pencabutan izin tambang bukan upaya konsolidasi kekuasaan, melainkan langkah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.
Langkah ini muncul sebagai respons terhadap praktik korupsi dan tata kelola lemah di tingkat daerah yang selama ini menghambat iklim investasi dan kepercayaan investor.
“Kebijakan ini bertujuan membangun sistem yang bersih dan transparan, bukan menyasar pengusaha besar secara khusus,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menkeu menekankan pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi investor yang menjalankan bisnis sesuai aturan. Contohnya, Jardine Matheson tetap dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan secara resmi.
Langkah ini dirancang untuk memastikan setiap investor memahami regulasi dan menegakkan kepatuhan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap iklim investasi Indonesia.
Purbaya Jelaskan Pencabutan Izin Tambang Martabe untuk Cegah Praktik Buruk
Bendahara Negara, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pencabutan izin tambang Martabe merupakan langkah lanjutan memberantas praktik buruk industri pertambangan.Ia menjelaskan kebijakan pencabutan izin bukan hal baru, melainkan rutin dilakukan pemerintah selama 20–30 tahun terakhir untuk menegakkan tata kelola bersih.
Pada Januari 2026, pemerintah mencabut izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan yang dikelola PT Agincourt Resources.PT Agincourt Resources termasuk salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan-perusahaan ini terindikasi melanggar pemanfaatan kawasan hutan dan diduga berkontribusi terhadap bencana alam, termasuk banjir dan longsor di Sumatera.Purbaya menegaskan langkah ini sekaligus sebagai upaya melindungi lingkungan dan memastikan setiap aktivitas pertambangan sesuai peraturan.
Baca juga:“Heaven Lights Hadirkan Koleksi Anashera untuk Sambut Bulan Ramadhan”




Leave a Reply