Purbaya Pastikan Pajak THR Swasta Dijalankan Secara Adil

nyingmavolunteer.org -Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan perpajakan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta dijalankan secara adil. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik terkait potongan pajak THR.

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memastikan penerapan perpajakan yang fair dan transparan. “Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan perbedaan perlakuan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Pajak THR ASN ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, pegawai swasta tetap dikenai potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mendorong para pekerja swasta untuk menyampaikan aspirasi terkait THR kepada pimpinan perusahaan masing-masing. Hal ini dianggap sebagai mekanisme yang wajar untuk menyalurkan masukan dan mempertimbangkan kebijakan internal perusahaan.

Baca juga:“Rupiah Melemah ke Angka Rp16.923 per Dolar AS pada Jumat Pagi”

Menkeu dan Dirjen Pajak Tegaskan Pajak THR Swasta Tetap Sesuai Aturan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan pajak THR bagi pegawai swasta. Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan perubahan parsial dari beberapa pihak.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan dijalankan secara adil dan konsisten.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan masing-masing yang diatur oleh perusahaan. Dengan demikian, perlakuan pajak berbeda dibanding ASN yang ditanggung pemerintah.

Bimo menjelaskan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi jumlah potongan pajak THR. TER hanya bertujuan mendistribusikan beban pajak ke tiap bulan, sehingga memudahkan wajib pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo. Mekanisme ini dianggap membantu karyawan mengelola kewajiban pajak lebih efektif.

Perbedaan Antara Pegawai Swasta dan ASN

Pajak tunjangan hari raya (THR) di Indonesia mengikuti aturan perpajakan umum dan tidak diatur dalam pasal tersendiri. Setiap wajib pajak dikenai tarif berdasarkan penghasilan dan status keluarga.

Pengelompokan pajak THR didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP menyesuaikan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, sehingga tarif pajak berbeda untuk setiap kategori.

Tarif pajak penghasilan yang berlaku berkisar antara 0 persen hingga 34 persen. Besaran potongan ditentukan oleh penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai swasta.

Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri mendapatkan perlakuan khusus. Pajak atas THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya pada 2025 serta 2026. Aturan ini memastikan ASN menerima THR penuh tanpa potongan pajak.

Direktur Jenderal Pajak menegaskan mekanisme ini tidak berlaku untuk pegawai swasta. Pegawai swasta tetap membayar pajak sesuai tarif progresif berdasarkan penghasilan mereka.

Para analis menilai perbedaan perlakuan ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab fiskal dan peran pemerintah dalam mendukung pegawai negeri. ASN menerima subsidi pajak sebagai bagian dari pengelolaan anggaran negara.

Baca juga:“Harga Emas Antam Turun Rp25.000 ke Angka Rp3,024 Juta/gram Hari Ini”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *