Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha Magento karena Impersonasi

Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha Magento karena Impersonasi

nyingmavolunteer -Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha entitas bernama Magento. Penghentian ini dilakukan karena Magento diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang berizin.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Adobe Inc adalah perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat. Produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola situs e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Hasil klarifikasi dan verifikasi oleh Satgas PASTI menunjukkan sejumlah pelanggaran, antara lain:

📝 3 Pelanggaran yang Mengakibatkan Penghentian Operasi

  1. Tidak Berbadan Hukum: Magento terbukti tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia.
  2. Tidak Terdaftar PSE: Aplikasi atau situs web yang digunakan oleh Magento tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
  3. Modus Impersonasi: Mereka menyalahgunakan nama merek ternama “Magento” milik Adobe Inc untuk meyakinkan korban, padahal perusahaan asli (Adobe) tidak pernah membuka skema investasi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi ilegal yang mengatasnamakan produk atau perusahaan multinasional. Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan legalitas melalui portal Kementerian Perdagangan atau OJK sebelum melakukan transaksi keuangan.

Baca juga:Rupiah Melemah Dipicu Ekspektasi Suku Bunga Tinggi The Fed Lebih Lama

Modus Penipuan Investasi dengan Catut Nama Adobe

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan usaha Magento . Entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang berizin .

Modus Penipuan dan Pelanggaran Hukum

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Magento melakukan impersonasi terhadap produk Magento Commerce milik perusahaan perangkat lunak multinasional, Adobe Inc. . Padahal, Adobe Inc. diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi .

Skema penipuan yang dijalankan adalah investasi dengan dalih pembuatan akun toko pada platform Magento. Korban diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming mendapatkan komisi penjualan dan cashback .

Hasil klarifikasi dan verifikasi mengungkapkan beberapa pelanggaran fatal:

  • Tidak memiliki badan hukum di Indonesia .
  • Aplikasi atau situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital .
  • Magento bukan merupakan perwakilan resmi dari Adobe Inc.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait . Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut

Waspada Penipuan Investasi! Laporkan ke OJK Lewat SIPASTI atau IASC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang marak beredar. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan (seperti transfer uang ke rekening pelaku), Anda dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Pelaporan melalui IASC bertujuan untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat, sehingga kerugian lebih lanjut dapat dicegah.

Jangan ragu untuk melaporkan! Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang memulihkan dana dan menghentikan aksi penjahat keuangan. Tetap waspada terhadap iming-iming keuntungan tidak realistis, “investasi” tanpa izin OJK, dan pinjaman online ilegal yang meminta akses data pribadi. 

Baca juga:Inter Milan Bidik Gelar Kedua Musim Ini di Final Coppa Italia Lawan Lazio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *