Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Korporasi dan Kepastian Hukum Dunia Usaha
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu poin utama pembaruan tersebut adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dalam aktivitas usahanya.
Menurut Bamsoet, pengaturan dalam Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha sekaligus menutup celah penyalahgunaan badan hukum sebagai sarana melakukan kejahatan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu.
Pasal 45-49 KUHP Dorong Akuntabilitas Korporasi
Bamsoet menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi memandang korporasi hanya sebagai wadah kegiatan bisnis. Dalam aturan baru tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
Menurut dia, perubahan ini menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berintegritas.
“Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah kegiatan usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya,” ujar Bamsoet.
Ia menilai hukum yang modern tidak cukup hanya menindak pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap pihak yang menjadi pengendali utama di balik tindak pidana korporasi.
Karena itu, Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP diharapkan mampu menembus praktik penyamaran tanggung jawab melalui badan hukum tanpa menghambat perusahaan yang menjalankan bisnis secara legal.
KUHP Nasional Menyesuaikan Perkembangan Kejahatan Ekonomi
Bamsoet mengatakan pembaruan KUHP menjawab kelemahan aturan lama yang lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Sementara itu, perkembangan kejahatan ekonomi kini semakin banyak melibatkan struktur perusahaan yang kompleks.
Berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga pelanggaran di sektor keuangan kerap dilakukan melalui jaringan korporasi.
Ia menambahkan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan struktur korporasi rumit masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum ekonomi.
Menurut Bamsoet, pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan ancaman bagi dunia usaha. Sebaliknya, aturan tersebut memberikan perlindungan kepada perusahaan yang menjalankan tata kelola secara baik, sekaligus memastikan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.
Ia menegaskan kepastian hukum merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan investor serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
baca juga: “Puan: Pengesahan RKUHP langkah besar reformasi hukum pidana RI“
Pengungkapan Beneficial Owner Jadi Tantangan Penegakan Hukum
Bamsoet menilai tantangan terbesar saat ini bukan hanya membuktikan adanya tindak pidana korporasi, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan atau beneficial owner.
Dalam banyak kasus, pengendali utama disebut menggunakan nominee, perusahaan cangkang, jaringan kepemilikan lintas negara, hingga berbagai skema kepemilikan lain untuk menyembunyikan identitas mereka.
Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali hanya menemukan pengurus formal perusahaan, sedangkan pihak yang menikmati keuntungan dari tindak pidana tetap berada di balik layar.
Fenomena tersebut, menurut Bamsoet, banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, pertambangan ilegal, hingga perdagangan internasional.
Ia menegaskan penegakan hukum harus mampu menembus struktur kepengurusan perusahaan agar beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sinergi Antar-Lembaga Dinilai Menjadi Kunci
Bamsoet menekankan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi.
Ia menyebut Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat kolaborasi dalam proses penyelidikan dan pembuktian.
Selain itu, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance juga dinilai semakin penting karena banyak struktur kepemilikan perusahaan telah melintasi berbagai yurisdiksi.
Menurut Bamsoet, pembuktian perkara korporasi saat ini tidak cukup mengandalkan dokumen konvensional. Aparat juga perlu memanfaatkan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran informasi lintas negara untuk mengungkap pelaku utama.
Reformasi KUHP Diharapkan Perkuat Kepercayaan Investor
Bamsoet menegaskan KUHP Nasional harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi.
Perusahaan yang mematuhi hukum, menerapkan tata kelola yang baik, dan menjalankan bisnis secara transparan harus memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, korporasi yang digunakan sebagai sarana korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, maupun kejahatan ekonomi lainnya harus dimintai pertanggungjawaban hingga kepada beneficial owner yang menikmati hasil tindak pidana.
Dengan penerapan aturan yang konsisten, reformasi KUHP diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, memperkuat integritas dunia usaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berdaya saing di Indonesia.
baca juga: “Muzani Soroti Potensi Industri Halal sebagai Mesin Ekonomi Baru“




Leave a Reply