Bea Cukai Jakarta Periksa Izin dan Kepabeanan 82 Kapal Pesiar

Bea Cukai Jakarta Periksa Izin dan Kepabeanan 82 Kapal Pesiar

nyingmavolunteer – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan maupun bersandar di Dermaga Batavia Marina, Jakarta Utara . Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026, sebagai kelanjutan dari operasi serupa terhadap toko perhiasan mewah dan gerai jam tangan impor mewah . Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah sekaligus memberantas underground economy.

“Kami menjalankan kegiatan ini sebagai mandatory pelaksanaan tugas sebagaimana diarahkan Pak Menteri Keuangan dan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026) . Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan negara hadir untuk warganya guna menciptakan keadilan fiskal atau fiscal equity.

Hendri menyoroti ketimpangan kepatuhan antara masyarakat kecil dan pemilik barang mewah. “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” ujarnya .

Dari hasil pendataan awal, 82 yacht yang diperiksa terdiri dari 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing . Bea Cukai Jakarta mendalami indikasi pelanggaran, termasuk penggunaan skema impor sementara atau penggunaan bendera asing yang tidak sesuai ketentuan . Terdapat 15 yacht berbendera asing, dengan 9 unit di antaranya diduga dimiliki oleh WNI dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia .

Pemeriksaan ini juga mengungkap adanya yacht yang sudah melewati 3 tahun dan dalam kondisi disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung . Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan dokumen dan pendalaman informasi terhadap semua yacht tersebut. “Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” imbuh Hendri .

Upaya penertiban ini sejalan dengan target pemerintah mengoptimalkan penerimaan di tengah penurunan target Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri 2026. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp8,43 triliun, lebih rendah dibanding target 2025 yang mencapai Rp10,78 triliun . Penurunan lebih dari 20 persen ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah terhadap daya beli kelompok menengah atas .

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui kesulitan melacak underground economy meski potensinya dinilai cukup besar. Studi Medina dan Schneider (2018) yang dirilis Bank Dunia memperkirakan ekonomi bawah tanah di Indonesia mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto pada 2015 . Angka ini menunjukkan masih adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergarap optimal.

Hendri menegaskan komitmen Bea Cukai Jakarta melakukan penertiban kepabeanan secara berkelanjutan. “Di Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya. Kita akan coba untuk mereduksi dan memerangi apa yang disebut dengan underground economy,” tegasnya .

Pemeriksaan terhadap 82 yacht ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan fiskal. Dengan sinergi antarinstansi dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah optimistis dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di semua lapisan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kantor Bea Cukai lainnya untuk terus memberantas underground economy di wilayah masing-masing.

“Baca Juga : Bonus ASEAN Para Games Cair, Menpora: Komitmen Pemerintah”

Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Yacht, Dalami Modus Impor Sementara dan Penggunaan Bendera Asing

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta tengah mendalami pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar atau yacht di perairan dan Dermaga Batavia Marina. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pemilik kapal telah memenuhi izin formalitas dan kewajiban pabeanan sesuai ketentuan. Di antara yacht tersebut, disinyalir ada yang tidak mematuhi peraturan impor dengan modus impor sementara atau menggunakan bendera asing.

“Bagaimana dengan hasilnya nanti, sedang kami dalami lebih lanjut,” tutur Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026) . Pihaknya belum merilis temuan definitif karena proses pendalaman masih berlangsung. Namun, indikasi pelanggaran sudah terlihat dari data awal yang dikumpulkan petugas.

Dari 82 yacht yang diperiksa, terdiri dari 48 berbendera Indonesia dan 34 berbendera asing. Dari jumlah berbendera asing, 9 unit diduga dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Enam unit lainnya diduga dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Temuan ini memperkuat dugaan modus penggunaan bendera asing untuk menghindari kewajiban pajak.

Hendri menegaskan Bea Cukai Jakarta berkomitmen menertibkan kepabeanan dan cukai kepada seluruh pemangku kepentingan. Tindakan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa henti. Pemeriksaan administratif terhadap barang impor dan ekspor akan terus digencarkan. Tujuannya memastikan semua sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di teritorial Jakarta ini, Bea Cukai Jakarta akan sisir kegiatan atau apapun yang disebut underground economy apapun bentuknya,” tegas Hendri . Ia menargetkan upaya mereduksi dan memerangi ekonomi bawah tanah secara sistematis. Semua sektor yang berpotensi merugikan negara akan menjadi sasaran operasi. Tidak hanya barang mewah, tetapi seluruh aktivitas ekonomi informal yang tidak tercatat.

Pemeriksaan terhadap 82 yacht ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya. Bea Cukai Jakarta telah menggeledah sejumlah toko perhiasan mewah dan gerai jam tangan impor. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menciptakan keadilan fiskal. Pemilik barang mewah harus berkontribusi sama seperti wajib pajak lainnya.

Hendri berharap semangat penertiban ini dapat menjadi inspirasi bagi kantor Bea Cukai lain. Sinergi antarwilayah akan memperkuat upaya pemberantasan underground economy secara nasional. Negara hadir untuk memastikan semua warga memenuhi kewajiban sesuai kemampuannya. Keadilan fiskal bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui potensi underground economy yang besar. Studi Bank Dunia memperkirakan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai 21,8 persen PDB pada 2015. Angka ini menunjukkan masih banyak potensi penerimaan negara yang belum tergarap. Upaya penertiban seperti ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara secara bertahap.

“Baca Juga : Atlet Kickboxing Ungkap Kekerasan Seksual demi Lindungi Junior”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *