nyingmavolunteer – Kajari Jakbar Dicopot, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Pencopotan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap bawahannya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena Hendri dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan melekat dengan baik. “Dia selaku atasannya, pengawasan melekatnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ibaratnya, kalau Kajari melaksanakan dengan baik, tidak akan terjadi seperti itu,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, meskipun ada kelalaian yang menyebabkan peristiwa tertentu, Kejagung belum menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini. Sanksi pencopotan jabatan pun menjadi langkah disipliner terberat yang diberikan kepada Hendri. “Ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa, itu saja,” tambah Anang.
“Baca Juga: RI Bakal Tambah 12% Saham Freeport Tanpa Bayar”
Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung menjaga integritas lembaga dan memastikan fungsi pengawasan internal berjalan efektif di seluruh satuan kerja kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional bagi setiap pimpinan dalam mengawasi bawahannya.
Kejagung memastikan proses penggantian pejabat Kajari Jakarta Barat akan segera dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional dan penegakan hukum di wilayah tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap aparat kejaksaan bekerja sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” tegas Anang.
Dengan pencopotan ini, Kejagung berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan dan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat kejaksaan agar lebih disiplin dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Kejagung Tegaskan Kajari Jakbar Dicopot karena Lalai, Bukan Terlibat Pidana
Anang menambahkan, Hendri dinilai lalai sebagai pimpinan karena tidak menjalankan pengawasan melekat terhadap bawahannya dengan optimal. “Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri, seharusnya dia bisa mencegah dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Tapi dari sisi niat dan pengetahuan (mens rea), belum tergambar adanya pelanggaran pidana,” jelasnya.
“Baca Juga: 17 Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Teridentifikasi”
Kejagung memutuskan untuk memberikan sanksi administratif terberat berupa pencopotan jabatan. Menurut Anang, langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas serta disiplin internal aparat kejaksaan. “Sanksinya sudah diberikan, copot dari jabatan, itu sudah paling berat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan terus melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Setiap pimpinan harus memastikan fungsi pengawasan dijalankan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap terjaga,” pungkasnya.




Leave a Reply