nyingmavolunteer – Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan menilai gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif. Gagasan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tersebut harus ditelaah dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan .
Menurut Eric dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026), posisi KPU saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5). Pasal tersebut menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu .
Konsekuensi dari gagasan tersebut, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945. Hal ini karena struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini hanya mengenal tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif .
Konteks Usulan Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengusulkan agar KPU menjadi cabang kekuasaan keempat dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR pada Selasa (10/3/2026). Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan menjaga independensi KPU dari pengaruh politik .
“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu,” ujar Jimly dalam RDPU tersebut .
Jimly juga mengusulkan agar anggota KPU selayaknya hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang menjabat berdasarkan usia pensiun, bukan periodisasi. Menurutnya, KPU sebagai lembaga independen tidak boleh terjebak dalam dinamika politik yang terjadi setiap lima tahun sekali .
Kajian Komprehensif dan Tantangan ke Depan
Eric menegaskan bahwa pengkajian gagasan ini harus dilakukan secara komprehensif. Dalam praktik global, penyelenggara pemilu memiliki beberapa model, yakni model independen, model pemerintah, dan model campuran. Selama ini Indonesia menganut model lembaga independen .
Selain aspek konstitusional, Eric juga menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dia pegang, jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN .
Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting. Eric juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
Prioritas Politik dan Ekonomi Nasional
Eric menilai, dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik. Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan tekanan geopolitik .
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah sebelumnya mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Berbagai dinamika global, mulai dari gejolak pasar keuangan hingga konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan efek rambatan terhadap perekonomian Indonesia .
Dengan ragam pertimbangan tersebut, Eric yakin Indonesia dapat menjadikan lembaga KPU lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi Indonesia. Namun, semua itu harus melalui proses kajian yang matang dan mempertimbangkan prioritas nasional yang lebih mendesak .
“Baca Juga : Antisipasi Blokade Hormuz, Jepang Gunakan Cadangan Minyak”
Anggota Komisi XI DPR Soroti 881 Aduan Etik Penyelenggara Pemilu: Penguatan Integritas KPU Lebih Urgen dari Amandemen
Anggota DPR RI Komisi XI Eric Hermawan menegaskan bahwa penguatan integritas kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pekerjaan rumah yang lebih mendesak daripada wacana menjadikannya cabang kekuasaan keempat. Hal ini disampaikan menanggapi usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menginginkan perubahan status KPU.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026), Eric memaparkan data mengejutkan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sepanjang periode 2024 hingga 31 Januari 2025, DKPP menerima 881 aduan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) .
“Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting,” tegas Eric .
Tiga Model Penyelenggara Pemilu di Dunia
Eric menjelaskan bahwa dalam praktik global, penyelenggara pemilu memiliki tiga model utama. Pertama, model independen di mana lembaga pemilu terpisah dari eksekutif. Kedua, model pemerintah yang menempatkan pemilu di bawah kendali kementerian. Ketiga, model campuran yang menggabungkan keduanya .
Indonesia selama ini menganut model lembaga independen sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu .
Rekrutmen dan Integritas Jadi Sorotan
Selain aspek konstitusional, Eric menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU. Proses seleksi harus benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen .
Ribuan aduan etik yang masuk ke DKPP menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam sistem rekrutmen dan pengawasan. Diperlukan perbaikan menyeluruh untuk memastikan penyelenggara pemilu bebas dari kepentingan politik praktis .
Ekosistem Demokrasi yang Lebih Luas
Eric juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Menurutnya, praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif .
“Penyelenggara pemilu harus menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu,” ujarnya .
Negara-negara dengan demokrasi matang seperti Jerman dan Australia tidak hanya mengandalkan struktur kelembagaan, tetapi juga membangun budaya politik yang mendukung terselenggaranya pemilu jujur dan adil .
Kajian Komprehensif vs Prioritas Nasional
Eric menegaskan bahwa gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tetap perlu dikaji secara mendalam. Namun, dalam situasi politik dan ekonomi yang berat saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik .
Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan tekanan geopolitik. Energi politik sebaiknya difokuskan pada penguatan lembaga yang sudah ada daripada membuka perdebatan konstitusional baru .
Optimisme Penguatan KPU
Dengan ragam pertimbangan tersebut, Eric yakin Indonesia dapat menjadikan lembaga KPU lebih kuat dan berintegritas dalam mengawal demokrasi. Perbaikan internal, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci utama .
“Kita tidak harus mengubah status kelembagaan untuk meningkatkan kualitas. Yang terpenting adalah komitmen semua pihak untuk menjunjung tinggi etika dan integritas,” pungkasnya .
Pengalaman pemilu 2024 yang diwarnai berbagai gugatan dan kontroversi menjadi pelajaran berharga. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan .
“Baca Juga : Trump Tegaskan Konflik dengan Iran Berlangsung Sesuai Kebutuhan”




Leave a Reply