nyingmavolunteer – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Pengamanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Tersangka diketahui berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah lokasi.
“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).
Berdasarkan hasil pemantauan, OJK menjelaskan bahwa tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Pergerakan ini diketahui melalui koordinasi dan sistem pelacakan yang dilakukan tim gabungan. Upaya menghindari proses hukum tersebut akhirnya dapat diantisipasi.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti. Tersangka selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus PT BPR DCN merupakan dugaan tindak pidana perbankan yang tengah diselidiki OJK. Bank Perekonomian Rakyat ini diduga melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas sektor perbankan. OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Pengamanan tersangka ini menunjukkan sinergi yang solid antara OJK dan aparat penegak hukum. Kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pergerakan lintas wilayah. Koordinasi antara OJK, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Timur berjalan dengan baik dalam operasi ini.
OJK mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif. Masyarakat diharapkan dapat mempercayakan pengawasan sektor keuangan kepada OJK dan aparat yang berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor jasa keuangan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap PT BPR DCN akan terus berlanjut hingga tuntas.
“Baca Juga : Pemerintah Usul Revitalisasi Sekolah Rp89,5 Triliun“
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR DCN yang Kabur ke Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Pengamanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Tersangka diketahui berusaha menghindari proses hukum dengan berpindah lokasi.
“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).
Berdasarkan hasil pemantauan, OJK menjelaskan bahwa tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Pergerakan ini diketahui melalui koordinasi dan sistem pelacakan yang dilakukan tim gabungan. Upaya menghindari proses hukum tersebut akhirnya dapat diantisipasi.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti. Tersangka selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
OJK menyampaikan, pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka. Sinergi yang solid antara OJK dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pergerakan lintas wilayah.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.
Kasus PT BPR DCN merupakan dugaan tindak pidana perbankan yang tengah diselidiki OJK. Bank Perekonomian Rakyat ini diduga melakukan pelanggaran yang merugikan nasabah dan mengganggu stabilitas sektor perbankan. OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
“Baca Juga : Lestari: Pembelajaran Daring untuk Hemat BBM Perlu Persiapan“




Leave a Reply