Wamendagri Minta Daerah Tak PHK Pegawai Meski Sulit Gaji

Wamendagri Minta Daerah Prioritaskan Solusi Fiskal, Bukan PHK PPPK

Pemerintah Pusat Siapkan Skema Dukungan bagi Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji

Pemerintah meminta seluruh kepala daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru dengan memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebaliknya, pemerintah daerah diminta memaksimalkan evaluasi kapasitas fiskal dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang tepat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK bukanlah langkah yang seharusnya menjadi pilihan pertama ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.

Menurut Bima Arya, setiap pemerintah daerah memiliki kondisi fiskal yang berbeda. Karena itu, kepala daerah perlu terlebih dahulu memetakan kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap aparatur pemerintah.

baca juga: Wamendagri soal Sayembara Tangkap Begal: Inovasi Jangan Lemahkan Hukum

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat apabila persoalan anggaran sudah berada pada kondisi yang mendesak. Dengan koordinasi tersebut, pemerintah dapat menyusun langkah penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Selain meminta daerah tidak melakukan PHK, Kementerian Dalam Negeri juga terus memetakan wilayah yang mengalami tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyiapkan kebijakan dukungan yang lebih tepat sasaran.

Isu keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK sebelumnya mencuat dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026. Sejumlah kepala daerah menyampaikan bahwa penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun ini berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan termasuk di antara kepala daerah yang mengungkapkan tantangan tersebut. Mereka menyebut penurunan TKD dibandingkan tahun sebelumnya mencapai hampir 25 persen sehingga membatasi ruang fiskal pemerintah daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan pendanaan melalui mekanisme TKD. Bantuan itu dirancang untuk sekitar 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan keuangan, termasuk daerah yang menghadapi kendala dalam membayar gaji PPPK.

Bima Arya menambahkan pembahasan mengenai kebijakan TKD masih terus berlangsung bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan. Pemerintah berupaya menyusun formula yang mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus memastikan hak pegawai tetap terpenuhi.

“Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal,” kata Bima Arya.

Di sisi lain, DPR RI memberikan sinyal positif terkait alokasi Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2027. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa pagu TKD tahun depan diproyeksikan tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun 2026.

Berdasarkan pembahasan awal di Badan Anggaran, postur TKD 2027 diperkirakan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan proyeksi tersebut, nilai TKD diperkirakan meningkat dari alokasi sebesar Rp649 triliun pada tahun 2026.

Said menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai penurunan TKD pada 2027 tidak beralasan karena pembahasan yang berlangsung saat ini masih berupa penyusunan postur anggaran. Besaran final TKD akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Pemerintah dijadwalkan mengumumkan rincian resmi alokasi Transfer ke Daerah ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pengantar RUU APBN 2027 pada 16 Agustus 2026.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan Kementerian Keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menghindari kebijakan PHK yang dapat berdampak pada stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

baca juga: Wamendagri: Pengendalian inflasi dorong pertumbuhan ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *