- nyingmavolunteer – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat menindak aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik penjualan. Data nasabah leasing kepada penagih hutang ilegal atau mata elang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada. Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam penjelasannya, Alexander menyebut bahwa proses penanganan masih terus berjalan. Platform terkait saat ini melakukan verifikasi lanjutan terhadap sejumlah aplikasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan data nasabah. Koordinasi intensif antara Kemkomdigi, instansi pengawas sektor, dan penyedia platform digital. Menjadi kunci dalam memastikan bahwa layanan digital mematuhi regulasi serta aman digunakan masyarakat. “Kami memastikan ruang digital tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Alexander menegaskan bahwa penindakan terhadap aplikasi bermasalah dilakukan berdasarkan Peraturan. Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk meminta penghapusan aplikasi yang melanggar ketentuan, termasuk praktik penyalahgunaan data pribadi. Ia juga menambahkan bahwa perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama. Terutama terkait maraknya laporan mengenai dugaan penjualan data leasing kendaraan bermotor untuk kepentingan penagihan ilegal.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen memperluas pengawasan terhadap aplikasi digital melalui kolaborasi antarinstansi dan peningkatan literasi digital masyarakat. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pengembang aplikasi agar mematuhi standar keamanan data dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Upaya berkelanjutan ini juga diharapkan mendukung terciptanya ekosistem digital yang terpercaya, aman, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pengguna.
Aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas. Termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
“Baca juga : Timnas Futsal Indonesia Juara dan Raih Medali Emas“
KEMKOMDIGI PERKETAT PENGAWASAN APLIKASI TERKAIT PENYALAHGUNAAN DATA LEASING DAN PRAKTIK PENAGIHAN ILEGAL
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat langkah penindakan terhadap aplikasi yang diduga terlibat. Dalam penyalahgunaan data nasabah leasing dan praktik penagihan utang ilegal. Upaya ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap maraknya praktik “mata elang” yang menggunakan data pribadi tanpa izin untuk menagih utang secara agresif. Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengawasan ruang digital dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan akan ditindak sesuai prosedur. “Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa rekomendasi penghapusan kepada platform digital seperti Google dilakukan berdasarkan bukti dan koordinasi lintas instansi.
Sebelumnya, OJK telah menyoroti persoalan penagihan utang yang tidak manusiawi dan sering melibatkan pihak ketiga. OJK menekankan bahwa tanggung jawab penuh berada pada kreditur atau pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang, sehingga tata kelola harus diperbaiki untuk melindungi masyarakat. Sikap tegas OJK tersebut muncul setelah kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang pada Kamis malam (11/12).
Melalui langkah simultan Kemkomdigi dan OJK, pemerintah berharap ekosistem. Digital dan sistem penagihan utang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta akuntabel. Penegakan regulasi ini diharapkan tidak hanya menghentikan aplikasi bermasalah, tetapi juga memberikan efek jera. Bagi pengelola aplikasi dan perusahaan leasing agar memprioritaskan keamanan data nasabah serta menjalankan penagihan sesuai etika dan hukum. Pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor dan peningkatan literasi digital publik menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan melindungi hak-hak masyarakat.
OJK TEGASKAN ATURAN PENAGIHAN UTANG SUDAH DIATUR KETAT DALAM POJK 22/2023
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa mekanisme penagihan kepada konsumen sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memuat ketentuan detail mengenai batasan, tata cara, dan prosedur penagihan yang harus dilakukan lembaga keuangan.
Mahendra menjelaskan bahwa dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan maupun penyedia jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan oleh pihak yang kompeten, memiliki sertifikasi, dan memahami standar perlindungan konsumen. Aturan ini melarang keras tindakan intimidatif, kekerasan fisik, pelecehan, serta penyalahgunaan data pribadi nasabah dalam proses penagihan. “OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen,” tegas Mahendra seperti dikutip pada Jumat. Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi bagi perusahaan terkait.
Penegasan ini muncul seiring meningkatnya aduan terkait praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan etika, termasuk kasus-kasus penagihan liar oleh pihak ketiga atau “mata elang” yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. OJK menekankan bahwa seluruh bentuk penagihan tetap menjadi tanggung jawab kreditur atau pemberi pinjaman, bukan penagih lapangan. Karena itu, perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi.
Di tengah maraknya dugaan penyalahgunaan data leasing dan meningkatnya ketegangan akibat praktik penagihan agresif, OJK menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan instansi lain, termasuk Kemkomdigi dan kepolisian. Tujuannya adalah menjaga keamanan nasabah, meningkatkan tata kelola industri keuangan, dan meminimalisasi risiko konflik yang dapat berujung pada kekerasan.
Dengan penerapan ketentuan yang semakin jelas dan pengawasan yang diperketat, OJK berharap pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif. Penguatan regulasi ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan memastikan industri pembiayaan tumbuh dengan sehat dan berintegritas.
“Baca juga : Persebaya Surabaya Tunjuk Shin Sang-gyu Lawan Borneo FC”




Leave a Reply