DPR Minta Pengawasan Ketat Polri Usai Kasus Kekerasan Seksual

DPR Minta Pengawasan Ketat Polri Usai Kasus Kekerasan Seksual

nyingmavolunteer – DPR Minta Pengawasan Ketat Polri dan menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan oknum polisi. Ia menyoroti dua kasus yang belakangan mencuat, yakni tindakan pelecehan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kasus pemerkosaan dan pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, Jambi, yang dilakukan oleh Bripda Waldi alias W (22).

Abdullah menegaskan bahwa kejadian tersebut mencoreng institusi Polri dan menuntut adanya langkah konkret. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kedua kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas. “Pelaku cat calling di Jaksel dan pelaku pemerkosaan serta pembunuhan di Jambi harus diproses dengan hukuman seberat-beratnya, baik etik maupun pidana,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

“Baca Juga: Prabowo Sapa Warga Usai Resmikan Stasiun Tanah Abang”

Lebih lanjut, Abdullah menilai perlu adanya strategi jangka panjang dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Ia mendorong peningkatan kapasitas Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditipid PPA–PPO) Bareskrim Polri. Menurutnya, peningkatan tersebut penting untuk memperbaiki penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di internal maupun eksternal kepolisian.

Abdullah juga menekankan perlunya pelatihan berperspektif gender bagi seluruh anggota Polri. Menurutnya, pelatihan ini dapat membentuk sensitivitas terhadap isu kekerasan seksual dan mencegah perilaku menyimpang di kalangan aparat. “Ditipid PPA–PPO harus aktif tidak hanya dalam penindakan, tapi juga dalam pencegahan, terutama di lingkungan internal Polri,” tegasnya.

Ia berharap, langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai institusi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.

DPR Dorong Pengawasan Eksternal Polri untuk Cegah Kekerasan Seksual

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pentingnya penerapan penuh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender. Ia juga mengingatkan implementasi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2011/IX/Kep/2024 yang dikeluarkan pada 20 September 2024. “Peraturan ini harus dijalankan semua anggota dengan komitmen penuh dan konsisten,” ujar Abdullah.

Selain regulasi, Abdullah mendorong adanya tes psikologis rutin bagi seluruh anggota Polri, baik selama pendidikan maupun ketika bertugas aktif. Menurutnya, pemeriksaan psikologis sangat penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini dan mencegah kekerasan seksual. “Tes psikologis yang terukur dan rutin menjadi langkah strategis untuk menekan pelecehan terhadap perempuan,” jelasnya. Ia menilai, pengawasan internal perlu disertai sistem evaluasi mental yang transparan dan berkelanjutan agar reformasi kepolisian berjalan nyata.

“Baca Juga: OTT KPK Riau, Gubernur Abdul Wahid dan 9 Orang Dibawa ke Jakarta”

Dorongan Transparansi dan Kolaborasi dengan Lembaga Independen

Abdullah menekankan perlunya pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan pengawasan yang objektif terhadap tindakan aparat di lapangan. “Lembaga independen memiliki kompetensi dalam perlindungan perempuan dan hak asasi manusia,” ungkapnya.

Ia juga menyerukan agar Polri membuka data penanganan kasus secara transparan. Abdullah menilai, publikasi data terkait jumlah kasus, penyebab, dan perkembangan penanganan akan membantu merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif. “Transparansi data adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah kasus serupa,” tegasnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dua kasus besar. Pertama, pelecehan verbal oleh anggota Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, kasus pemerkosaan dan pembunuhan dosen di Jambi oleh Bripda Waldi, yang kini telah ditangkap polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *