Kades Nonaktif Brebes Buron 2 Tahun Tersangka Korupsi Rp547 Juta Ditangkap

Kades Nonaktif Brebes Buron 2 Tahun Tersangka Korupsi Rp547 Juta Ditangkap

nyingmavolunteer – Kades Nonaktif Brebes Kebonagung, setelah dua tahun buron. Terdakwa kasus korupsi ini ditangkap di persembunyiannya di wilayah Banyumas. Saefudin telah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp547 juta.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan proses penanganan kasus ini. Penyidikan dimulai setelah Inspektorat Pemkab Brebes mengeluarkan hasil audit pada 3 Maret 2024. Audit tersebut mengungkap kerugian negara sebesar Rp547 juta dari penggunaan dana desa periode 2022-2024. “Kami melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” jelas Lilik.

“Baca Juga: Bandara Beroperasi 24 Jam Antisipasi Puncak Arus Libur Nataru”

Selain dugaan korupsi dana desa, Saefudin juga terlibat dalam kasus penggadaian mobil desa. Dia diketahui menggadaikan kendaraan operasional desa kepada seorang muncikari di lokalisasi. Penangkapan ini menjadi akhir dari pengejaran selama dua tahun terhadap mantan kepala desa yang merugikan keuangan negara tersebut.

Modus Penggadaian Aset Desa kepada Muncikari

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan fakta baru dalam perkembangan kasus ini. Terungkap bahwa tersangka melakukan tindakan tambahan selain penggelapan dana desa. Saefudin diketahui menggadaikan aset milik pemerintah desa kepada pihak tidak lazim. Mobil siaga operasional desa bernilai Rp 47 juta menjadi objek transaksi ini.

Yang memperparah kondisi hukum tersangka, mobil desa tersebut digadaikan kepada seorang muncikari. Transaksi ini terjadi di salah satu lokalisasi di wilayah Kabupaten Tegal. Tindakan ini menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang sistematis. Penggadaian aset desa kepada pihak yang berprofesi sebagai muncikari dinilai melanggar etika pemerintahan.

“Baca Juga: Ketua RW Ungkap Dentuman Keras Misterium Picu Kebakaran Palmerah”

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Terdakwa

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Saefudin langsung menjalani masa penahanan. Polisi menempatkan tersangka di Lapas Kelas II B Brebes untuk kelancaran proses hukum. Tersangka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di pengadilan.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Saefudin menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga terancam denda sebesar Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini sesuai dengan ketentuan undang-undang korupsi.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penegak hukum berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan. Masyarakat menunggu proses peradilan yang jujur dan adil. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *