nyingmavolunteer – Laksda Purn Leonardi bantah bahwa dirinya tidak menerima uang dan tidak melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Pernyataan ini ia sampaikan ketika akan dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang ia ambil selama menangani program satelit tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan. Leonardi juga menjelaskan bahwa program satelit itu telah dipaparkan dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden.
“Baca Juga: Netanyahu Terdesak, Minta Ampunan usai Terjerat Korupsi”
Ia menegaskan bahwa Menteri Pertahanan merupakan atasan yang memerintahkan pelaksanaan program tersebut. Leonardi menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai struktur komando yang berlaku. Ia menilai tuduhan korupsi terhadap dirinya tidak berdasar karena anggaran pengadaan satelit bahkan belum dikeluarkan pemerintah. Leonardi menyebut bahwa hal ini membuktikan bahwa negara belum mengalami kerugian dari proyek tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima pihak mana pun sepanjang proses berjalan. Ia berharap penjelasannya dapat memperjelas duduk perkara kasus yang menjeratnya dan menghilangkan kesalahpahaman terkait perannya dalam proyek satelit tersebut.
Tiga Tersangka Kasus Satelit Kemhan Resmi Diserahkan ke Penuntut Koneksitas
Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit dan user terminal slot orbit 123 Bujur Timur kepada Penuntut Koneksitas. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka tersebut adalah Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku mantan Kabaranahan Kemhan. Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menjelaskan bahwa proses serah terima dilakukan sesuai ketentuan KUHAP. Ia menyebut Leonardi sebelumnya ditahan di Rutan Puspomal, sementara Anthony masih menjalani hukuman dalam kasus lain. Gabor Kuti juga belum ditangkap dan masih berstatus buronan internasional melalui red notice Interpol. Penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen pengadaan satelit, unit perangkat user terminal, ratusan ponsel Vestel, dan beberapa komponen server. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kelayakan mengikuti proses hukum tahap berikutnya.
“Baca Juga: Jumlah Korban Kebakaran Wang Fuk Court Hong Kong Tembus 146”
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi dan Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Para tersangka dikenakan pasal berlapis yang terkait tindak pidana korupsi. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 8 Undang-Undang yang sama, seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, menjelaskan bahwa Penuntut Koneksitas akan kembali meneliti kelengkapan berkas sebelum menyusun pendapat hukum untuk disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara. Tugino menegaskan bahwa berkas perkara kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena salah satu tersangka merupakan perwira tinggi purnawirawan. Ia menyatakan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan segera setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai aturan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.




Leave a Reply