nyingmavolunteer – Mahasiswa di Purwakarta Kecamatan Jatiluhur, berinisial AA (23), ditangkap polisi karena mencabuli dan membunuh siswi SMP berusia 15 tahun. Kasus tragis ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan mengambang di aliran sungai wilayah Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan penangkapan pelaku. “Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025), dikutip dari Antara.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Baca Juga: Jorge Lorenzo Ungkap Soal Insiden Sepang Rossi vs Marquez”
Setelah melakukan aksinya, pelaku membuang jasad korban ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak. Polisi yang menerima laporan penemuan mayat membutuhkan waktu hampir satu bulan untuk mengidentifikasi identitas korban dan menangkap pelaku.
Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta kemungkinan adanya unsur perencanaan sebelum kejahatan terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Purwakarta dan memicu seruan agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Polisi mengingatkan, pertemanan daring dapat menjadi pintu masuk tindak kejahatan jika tidak disertai kewaspadaan.
Mahasiswa Jemput Siswi SMP di Sekolah Sebelum Lakukan Aksi Keji
Hasil penyelidikan polisi mengungkap kronologi keji di balik pembunuhan siswi SMP berusia 15 tahun oleh mahasiswa Politeknik berinisial AA (23). Dari perkenalan singkat melalui media sosial, keduanya sepakat bertemu pada pertengahan Oktober 2025. Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dengan dalih berbincang. Namun, di rumah itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim. Saat korban menolak, pelaku langsung marah dan melakukan kekerasan disertai rudapaksa hingga korban kehilangan nyawa. Dalam keadaan panik, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke aliran sungai berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Penemuan mayat korban yang mengambang di sungai sempat menggegerkan warga setempat.
Polisi Pastikan Korban Meninggal Akibat Kekerasan dan Tetapkan Pasal Berlapis
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut, yang menyebabkan saluran napas tersumbat. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku mengambil barang milik korban setelah membunuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan maksimal agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan kejamnya.




Leave a Reply