nyingmavolunteer – Tiga Eks Direksi ASDP Direhabilitasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022 tetap berjalan. KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT JN, tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terpidana lain dalam perkara serupa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rehabilitasi hanya berlaku untuk tiga mantan direksi ASDP. Ia menegaskan bahwa status Adjie masih berada pada tahap penyidikan aktif sehingga kasusnya tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Baca Juga: Dua Polisi Diperiksa Terkait Kematian Ayah Tiri Alvaro Kiano”
Adjie telah berstatus tersangka dan saat ini menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan. KPK tetap memantau pergerakannya melalui koordinasi dengan ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggalnya. Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan hukum tetap dipatuhi selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, tiga mantan pejabat ASDP yang mendapat rehabilitasi adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama periode 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024. Rehabilitasi tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu dari Presiden, namun KPK menegaskan bahwa hal itu tidak menghentikan penanganan perkara terhadap pihak lain yang masih menjalani proses hukum.
KPK Tunggu Salinan Resmi Kepres Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP
KPK menyatakan masih menunggu salinan resmi Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP. Setelah dokumen diterima, KPK akan memproses administrasi pembebasan para terpidana dari rumah tahanan sesuai prosedur. Proses ini mencakup verifikasi administrasi serta penyesuaian status hukum para terpidana yang memperoleh rehabilitasi.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK hanya dapat menindaklanjuti pembebasan setelah keputusan diterima secara formal. Ia menegaskan bahwa tahapan administratif harus dipenuhi agar proses berjalan sesuai aturan. KPK memastikan tidak ada langkah yang dilakukan sebelum dasar hukum tersebut diterima secara resmi.
KPK Pastikan Proses Hukum Kasus ASDP Tetap Berjalan
Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara ASDP telah tuntas diuji secara formil maupun materil di persidangan. Ia menyatakan bahwa rehabilitasi tidak mengubah aspek legal dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan. Karena itu, keputusan rehabilitasi tidak memengaruhi konstruksi hukum dan pembuktian yang telah dilakukan. Asep juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Adjie tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta publik terus mengikuti perkembangan penyidikan terhadap Adjie yang masih berstatus tersangka. KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak menghentikan proses penegakan hukum terhadap pihak lain yang masih berada dalam tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menekankan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel.




Leave a Reply