nyingmavolunteer – Wamendikdasmen Klarifikasi tentang penjelasan terkait desakan pembatalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang sempat ramai di masyarakat. Ia menegaskan bahwa TKA dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik murid sesuai dengan tuntutan kurikulum dan perkembangan zaman.
Fajar menyebut, pemerintah telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan penyelenggaraan TKA sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. “TKA adalah asesmen standar nasional yang mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum,” jelasnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (31/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA tidak dikenakan biaya apapun. Semua proses ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga setiap murid memiliki akses yang setara tanpa kendala ekonomi. Hal ini memastikan TKA dapat dinikmati oleh semua siswa secara adil dan transparan.
“Baca Juga: Soundrenaline 2025 Hadir di 5 Kota dengan 100 Musisi”
Selain itu, Fajar menjelaskan bahwa TKA bukan untuk menggantikan penilaian di sekolah, melainkan melengkapi sistem penilaian yang ada. TKA hadir untuk memberikan data capaian akademik yang objektif dan standar, sekaligus menjawab perbedaan kualitas penilaian antar sekolah.
Menurut catatan Kemendikdasmen, hingga kini lebih dari 3,5 juta siswa telah mendaftar TKA dan siap mengikuti ujian pada 3-9 November 2025. Pemerintah berharap asesmen ini dapat menjadi alat evaluasi yang akurat dan membantu pengembangan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan TKA Tetap Digelar 3–9 November
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap berlangsung pada 3–9 November 2025. Program ini telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Penegasan itu disampaikan menanggapi petisi yang meminta pembatalan pelaksanaan TKA.
Mu’ti menegaskan, “The show must go on, program ini sudah disetujui Pak Presiden, sosialisasi sudah dilakukan, dan bagi yang tidak siap, tidak perlu ikut.” Ia menekankan bahwa pelaksanaan TKA tidak wajib, sehingga peserta yang mendaftar melakukannya secara sukarela. Semua murid yang mengikuti tes telah memahami konsekuensi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara masif untuk memastikan murid dan orang tua memahami tujuan TKA dan mekanismenya. Tujuan utama TKA adalah untuk mengukur capaian akademik murid sesuai kurikulum, bukan untuk menekan peserta atau memberlakukan kewajiban.
Hingga saat ini, lebih dari 3,5 juta siswa telah mendaftar untuk mengikuti TKA. Hal ini menunjukkan antusiasme peserta yang siap mengikuti tes sesuai ketentuan.
“Baca Juga: iNews Ajak Mahasiswa Unpad Melek Tren Media Digital”
Petisi Batalkan TKA Tak Berpengaruh pada Pelaksanaan
Di tengah pelaksanaan persiapan TKA, media sosial ramai dengan petisi yang menuntut pembatalan tes. Petisi ini digagas oleh akun “Siswa Agit” melalui platform change.org dengan judul “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025.”
Lebih dari 184 ribu siswa telah menandatangani petisi tersebut hingga pukul 16.41 WIB saat artikel ini dibuat. Mendikdasmen menghargai gerakan itu, namun menegaskan petisi tidak akan memengaruhi pelaksanaan TKA.
Mu’ti menegaskan, peserta yang mendaftar sudah sadar akan konsekuensi dan mengikuti TKA secara sukarela. “Kalau orang sudah sukarela, berarti tidak dipaksa dan memahami tanggung jawabnya,” jelasnya.
Dengan persetujuan presiden, sosialisasi masif, dan kesiapan lebih dari 3,5 juta siswa, TKA dipastikan berjalan sesuai jadwal. Pemerintah menekankan bahwa tes ini tetap menjadi bagian dari asesmen standar untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara adil dan merata.




Leave a Reply